Sebentar ulang anda akan meninggalkan th. 2020. Tahun yang di mana membawa dampak seringkali orang bermukim di lokasi tinggal dampak pandemi Covid-19. Selama th. 2020, di Indonesia tidak saja pandemi virus corona, tetapi kasus-kasus dan berita terbaru seputar korupsi pun makin mengganas di Tanah Air. Korupsi ialah kejahatan spektakuler (extraordinary crime) yang merusak sendi perekonomian sebuah negara.

Kasus Korupsi Jiwasraya

Di th. 2020 masalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) bahkan di sebut sebagai kerugian besar untuk negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mencapai sampai belasan triliun rupiah. Kasus ini menyeret eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan dituntut sekitar 18 th. penjara.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Syahmirwan dinilai terbukti laksanakan korupsi yang merugikan finansial negara senilai Rp16.807 triliun. Di samping itu, masalah ini pun menyeret Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim, ia dituntut 20 th. penjara.

Kasus Suap Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ialah tersangka di dalam masalah penyuapan duwit 500.000 dolar AS, lebih tidak cukup Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yang kala itu sedang melakukan sbobet login dan bermain judi dengan kata beda Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki yang mengusahakan memulangkan Djoko Tjandra tanpa harus dipidana menjalani sidang perdananya terhadap Rabu 23 September 2020 di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Beberapa Kasus Korupsi Indonesia

Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster Menteri KKP Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo diciduk KPK. Dia diciduk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bareng istri dan {beberapa|sebagian|lebih dari satu} orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat. Kasus yang menjeratnya tentang ekspor embrio lobster atau benur.

KPK menilai Edhy Prabowo sebagai terduga terhadap 26 November 2020. Di samping Edhy, KPK pun menilai enam terduga lainnya yang pun terseret di dalam masalah ekspor embrio lobster atau benur.

Mereka yang diputuskan tersangka penerima suap yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara dikira sebagai pihak pemberi, KPK menilai Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo terima suap bareng keseluruhan Rp10,2 miliar dan 100.000 dolar AS dari Suharjito. Suap selanjutnya diberikan supaya Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menyerahkan izin untuk PT Dua Putra Perkasa Pratama guna terima izin sebagai eksportir embrio lobster atau benur yang telah dikabarkan oleh http://macanbet.co/.